Standar pelayanan di Puskesmas Ciracas, Jakarta Timur, meliputi berbagai jenis layanan kesehatan dasar, termasuk layanan gawat darurat 24 jam, persalinan, pemeriksaan calon pengantin, dan berbagai program promosi kesehatan. Puskesmas ini juga menerapkan Integrasi Pelayanan Primer (ILP) untuk meningkatkan kualitas dan kelengkapan layanan.
Berikut adalah rincian standar pelayanan di Puskesmas Ciracas:
Pada hari libur nasional dan cuti bersama, layanan selain gawat darurat dan persalinan di Puskesmas Ciracas tutup sementara dan dialihkan ke layanan gawat darurat.
Puskesmas Pembantu di Rambutan, Kelapa Dua Wetan, dan Cibubur juga memiliki jam operasional terbatas pada hari libur nasional dan cuti bersama.
Puskesmas Ciracas menerima pasien BPJS dan pasien umum.
Puskesmas Ciracas berupaya memberikan pelayanan yang lengkap dan berkualitas sesuai dengan standar pelayanan minimal (SPM) Dinas Kesehatan.